PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palangka Raya menggelar Operasi Penertiban Rutin di Jalan Katamso, Kamis (14/3/2019) pagi ini.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.15 WIB sebanyak 50 pengendara kendaraan roda dua terjaring razia.

"Pagi ini kami melaksanakan giat operasi penertiban rutin, untuk roda dua ada 50 pengendara yang terjaring, sedangkan untuk roda empat nihil," ujar Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Anang Hardyanto.

Dalam razia tersebut, ada 30 unit motor yang diamankan oleh ànggota Satlantas Polres Palangka Raya, sedangkan sisanya, berupa penahanan SIM atau STNK.

"Kami menahan 30 unit motor yang sama sekali tidak membawa kelengkapan surat-surat. Kemudian, untuk yang lainnya ada yang STNKnya sudah mati, atau hanya membawa SIM saja, " lanjut Anang.

--page

Para pengendara yang melanggar, diberikan surat tilang, untuk kemudian membayar denda tilang setelah nomor briva dikirimkan kepada pelanggar.

"Setelah bayar denda tilang, baru kemudian barang bukti yang kami tahan bisa diambil di Mapolres Palangka Raya," tandasnya. (AGUS/B-5)