KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala mengamankan seorang pria berusia 26 tahun karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur perempuan berusia 17 tahun.

Kasus persetubuhan itu terjadi di wilayah Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas pada akhir Bulan Februari lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono menuturkan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di kediamannya.

"Kami kemarin mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Ahmad Budi Martono, Kamis (14/3/2019).

Kasatreskrim menuturkan, kronologis kejadian yang terjadi di rumah korban bermula ketika ibu korban pulang dari sawah, dan dikagetkan dengan ulah pelaku yang sedang menyetubuhi korban di kamar rumahnya.

--page


"Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polisi," ucapnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa hasil visum et repertum oleh tim medis. "Pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)