BORNEONEWS, Sampit - Saat ini ada tiga orang warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Kalau di Kotim, hanya ada tiga WNA yang mengurus KITAS kepada kami," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Kamis (14/3/2019).
Tiga WNA tersebut berasal dari Malaysia, Mesir dan Peru. Dari tiga orang tersebut, baru WNA dari Malaysia yang memperpanjang KITAS mereka pada 2019 ini. Sedangkan yang lainnya belum. KITAS sendiri hanya berlaku satu tahun saja.
Mereka tinggal di Kotim karena ada yang bekerja di perkebunan kelapa sawit dan juga di bidang industri. Bahkan WNA asal Mesir sudah memiliki istri yang berasal dari Kotim.
"Baru satu orang yang datang ke kami untuk memperpanjang KITAS mereka. Terakhir pada 21 Februari 2019 lalu," kata Agus.
--page
Walaupun sudah berada di daerah ini dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya tidak menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terhadap mereka. Hal itu karena belum diperbolehkan dan mereka bukan merupakan warga kebangsaan Indonesia.
"Tidak ada WNA di Kotim yang kami terbitkan KTP-el," ungkap Agus. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








