BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 17.250 warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik belum melakukan perekaman.
Hal itupun masih menjadi perhatian oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah ini.
"Saat ini masih ada 17.250 warga Kotim yang belum melakukan perekaman KTP-el," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Kamis (14/3/2019).
Dirinya menerangkan, di Kotim sendiri ada 280.123 jiwa yang wajib melakukan perekaman KTP-el. Namun yang sudah melaksanakan perekaman hingga Februari 2019 kemarin sebanyak 262.879 jiwa atau 93,48%.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam tiga bulan terakhir. Karena sebelumnya hanya 80% dari jumlah penduduk yang wajik memiliki KTP-el.
--page
"Tiga bulan yang lalu capaian penduduk yang melakukan perekaman 80%. Dan saat ini sudah meningkat mencapai 93%," kata Agus.
Dengan jumlah belasan ribu yang belum melakukan perekaman tersebut, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan juga jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kotim.
Hal itu dilakukan agar mempermudah masyarakat melakukan perekaman. Sehingga mereka tidak harus ke kantor. "Kami juga melakukan jemput bola ke kecamatan, terutama yang sudah melaporkan data penduduk yang belum melakukan perekaman. Hal ini dilakukan agar seluruh warga Kotim bisa memiliki KTP-el," ungkap Agus. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








