BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Daerah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotawaringim Timur untuk pengangkatan kepala desa terpilih yang sempat dipersoalkan oleh DPRD Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu.
Ada 48 SK yang sudah disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kotim. Penyerahan itu dilakukan tidak serentak mengingat kepala desa ada yang jauh dari jangkauan dan kesulitan telekomunikasi di pelosok.
“SK kepala desa sudah beres, sebagian sudah diserahkan kepada kepala desa, sesuai janji kami waktu di DPRD Kotim, lalu” kata kepala DPMD Kotim, Hawianan, Kamis (14/3/2019).
Hawianan menjelaskan, sejak kades itu dilantik sudah sah menjadi kepala desa sebagaimana yang tertuang dalam SK itu sendiri, jadi jika ada alasannya tidak pegang SK tidak sah tentu keliru.
Hawianan mengakui keterlambatan SK itu sebenarnya karena melalui tahapan dan proses kehati-hatian pemerintah daerah. Apalagi kepala desa ini selalu rawan jadi objek gugatan dikemudian hari.
--page
"Untuk menganitispasi hal itulah pemerintah daerah perlu meneliti satu persatu agar tidak kecolongan. Memang tahapannya cukup panjang sehingga baru bisa sampai ke kades, dan ini bukan disengaja,“ tandasnya.
Ia juga menegaskan soal SK itu sebenarnya sudah selesai, namun berhubung kepala desa ada yang menerima itu tidak hadir ke Sampit sehingga masih tertahan di pihaknya.
Selain itu, dia juga menegaskan persoalan SK ini bukan kendala bagi kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sejak dilantik 25 Februari 2018 lalu. (NACO/B-5)








