SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tiga warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu 2019.

"Sudah kami cek di DPT. Ketiga WNA yang memiliki KITAS Kotim tidak masuk DPT saat pemilu," ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Kamis (14/3/2019).

Ia menjelaskan salah satu syarat masuk DPT bukan KITAS, namun harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Jika yang bersangkutan tidak memiliki, maka tidak akan masuk dalam DPT.

"Syarat menjadi pemilih harus memiliki KTP-e, jadi siapa saja kalau tidak maka tidak bisa masuk DPT," ungkapnya.

Sementara itu di Kotim yang masuk DPT mencapai 274.189 pemilih berasal dari 168 desa, 17 kelurahan, dan 17 kecamatan.

--page

Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah pemilih dan perbaikan DPT. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)