BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan izin serta kasus pencemaran perusahaan yang beroperasional di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid menuding, perusahaan telah menyiasati regulasi dan sengaja melakukan penanaman serta melalaikan aturan yang berlaku.
"Kita mempertanyakan adanya rentang waktu terbitnya IUP dengan Peraturan Perundangan (PP) yang mensyaratkan rentang dua bulan tentang izin kawasan," ujar Syahrudin usai RDP dengan sejumlah instansi terkait, Jumat (15/3/2019).
Menurut Syahrudin, perusahaan belum terlanjur menanam karena ada peraturuan serta kesengajaan mengabaikan kewajiban menyesuaikan aturan baru untuk memenuhi izin pelepasan kawasan dilanjutkan HGU.
Selain itu, politisi PAN ini mengingatkan PBS tidak mensisasati perundangan sehingga harus diberi sanksi sesuai aturan yang ada terutama terkait plasma.
--page
"Kita tidak memerlukan investasi jika akhirnya merugikan daerah dan masyarkat Kalteng," lanjutnya. (GAZALI/B-5)








