BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siti Fathonah membantah adanya pemotongan upah petugas pelipatan kertas suara.
Ia menegaskan, pihak KPU tidak berinisiatif, tetapi memang ada pajak dari pemerintah pusat sebesar 6% per satu koli surat suara yang dilipat. "Itu bukan pungutan, melainkan pajak dari pemerintah sebesar 6%," ujar Fathonah, Jumat (15/3/2019).
Adanya pungutan pajak tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak petugas pelipatan suara, sebelum pelaksanaan dimulai. Sehingga hal itu sudah diketahui oleh para petugas.
"Semua sudah kami sampaikan kepada para petugas, karena itu semua aturan dari pemerintah pusat," kata Fathonah.
Dirinya juga menerangkan, petugas yang menjadi pelipat suara juga bertambah banyak jika dibandingkan dengan hari pertama. Pada hari pertama pelipatan, ada 136 peserta yang datang. Ditambah dengan pendamping yakni sebanyak 260 orang.
--page
Sedangkan saat ini jumlah peserta semakin banyak yakni 256 orang, ditambah dengan pendamping maisng-masing, mencapai 500 orang. "Petugas kami juga semakin bertambah, dibandingkan hari pertama," ungkap Fathonah.
Sementara itu, surat suara dihargai bervariasi, seperti surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten yakni Rp100 per lembar. Sedangkan DPD Rp75, dan surat suara presiden Rp50.
Dalam satu koli surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten, dan DPD yakni berisi 500 lembar, sedangkan surat suara presiden satu koli 2.000 lembar. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








