PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mengatakan, aturan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) sudah diatur tegas melalui peraturan pemerintah (PP).

"Netralitas ASN sudah tegas tertera di PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," tutur Ikhwansyah, Jumat (15/3/2019).

PP tersebut, lanjut dia, berisi beberapa aturan mutlak tentang larangan ASN dalam pemilihan umum (Pemilu). Seperti larangan ASN untuk mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar foto Paslon melalui media apapun. 

"PNS  juga dilarang melakukan foto bersama atau mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, ASN juga dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, dilarang menyebarluaskan foto paslon, atau berfoto dengan gerakan tangan sebagai bentuk keberpihakan.

--page

"Jadi sikap ataupun dukungan apapun tidak boleh dilakukan ASN dalam masa kampanye. ASN dilarang keras berpolitik praktis," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)