BORNEONEWS, Palangka Raya- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ikhwansyah, mengatakan bahwa 'Kota Cantik' harus segera menuntaskan permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya tahun 2019, Senin (18/3/2019).
"Nawacita RPJMN 2015–2019 menargetkan tersedianya sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan terlaksananya redistribusi tanah dan legalisasi aset, harus tercapai. Palangka Raya juga harus bisa penuhi target ini," kata Ikhwansyah dalam acara yang digelar di Hotel Aquarius itu.
Secara nasional, lanjut Ikhwansyah, teridentifikasinya kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya ditargetkan sebanyak 4,1 juta hektare (ha).
"Selain itu juga akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat maupun hutan rakyat serta kemitraan seluas 12,7 juta ha harus ditingkatkan. Itu target nasional, dan kita harus dukung," tegasnya.
--page
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bappeda Kota Palangka Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








