BORNEONEWS, Sampit - Sidang terdakwa kasus illegal logging Sad (48) seyogyanya mendengarkan keterangan saksi polisi Yoyo Prasetyo yang menangkapnya dan ahli. Namun keduanya tidak hadir. Terutama saksi polisi tidak hadir alasannya karena sakit.
"Kenapa saksi (polisi) tidak hadir, tidak berani karena ada yang disembunyikan?" kata Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (18/3/2018).
Namun, dari penuturan jaksa Dewi Khartika, pihaknya sudah memanggil polisi yang menangkap terdakwa itu. "Sudah kita konfirmasi yang mulia namun saksi katanya sakit," ucap Dewi.
Meskipun demikian hakim mempersilakan jaksa untuk membacakan keterangan, untuk didengarkan di hadapan persidangan kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa tidak membantah kalau ia diamankan di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
--page
Terdakwa diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC. Dari truk miliknya itu diamankan kayu olahan jenis Benuas dari berbagai macam ukuran yang dibawa dari Rantau Katang.
Di antaranya ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan syah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan dan surat angkutan lelang. (NACO/B-5)








