PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta hektare secara nasional harus diarahkan untuk hal-hal penting ini.

"Arahnya harus untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya Ikhwansyah, Senin (18/3/2019).

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya tahun 2019, di Hotel Aquarius, Palangka Raya.

"Selain itu, bisa juga kawasan hutan itu dilepas dengan tujuan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan," tegasnya.

Selain dengan dua alasan itu menurut Ikhwansyah maka tidak bisa dikeluarkan hak lokasi TORA.

--page

"Akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat maupun hutan rakyat serta kemitraan seluas 12,7 juta ha harus ditingkatkan. Itu target nasional, dan kita harus dukung," tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bappeda Kota Palangka Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-3)