PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Alokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk Kota Palangka Raya diatur sesuai SK.8716/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 (Rev III).

Hal ini disampaiakan Kepala Balai BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Doni Sri Putra saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya tahun 2019, di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Senin (18/3/2019).

"Total alokasi TORA untuk Palangka Raya adalah seluas 38.426,03 Hektare (Ha)," kata Doni.

Angka ini sangat besar menurut Doni, mengingat alokasi untuk Kalimantan Tengah secara keseluruhan adalah 717.856,53 Ha.

"Alokasi TORA untuk Provinsi Kalimantan Tengah Sesuai SK.8716/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 (Rev III) dibagi dalam kawasan non eksisting dan eksisting, totalnya ada 717.856,53 Ha untuk Kalteng," jelasnya. 

--page

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Ikhwansyah, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa Kota Palangka Raya harus segera menuntaskan permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan.

"Akses masyarakat untuk mengelola hutan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat maupun hutan rakyat serta kemitraan seluas 12,7 juta ha harus ditingkatkan. Itu target nasional, dan kita harus dukung," tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bappeda Kota Palangka Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-5)