PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menerima sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya tahun 2019, di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Senin (18/3/2019).

"Wali Kota dimohon untuk menunjuk SOPD yang bertugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada kepala desa dan masyarakat dalam pengisian formulir, penandaan batas di lapangan, pengambilan koordinat, pengumpulan bukti pendukung," kata Kepala Balai BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Doni Sri Putra dalam sosialisasi tersebut.

Wali Kota juga diminta untuk menyampaikan batas kawasan hutan/peta (Carry Map).

"Dimohon juga untuk bisa mengompilasi permohonan yang masuk (dokumen maupun peta/spasial) serta menyiapkan surat permohonan ke Gubernur," tambahnya.

Sementara untuk Lurah diminta untuk menggandakan formulir/blangko isian untuk disebarkan ke masyarakat.

--page

"Lurah juga diminta untuk mulai menggerakkan warga untuk segera mengumpulkan/mengisi/mengajukan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang harus sudah diserahkan pada 18 April 2018," imbuh dia.

PPTKH ini juga harus diajukan ke Camat, menyerahkan dokumen permohonan yang telah diketahui Camat dan Wali Kota.

Sementara Camat, diminta untuk memastikan bahwa setiap Kelurahan telah menindaklanjuti dan memberikan asistensi ke Kelurahan.

"Sementara itu kami dari BPKH akan berkoordinasi dengan SOPD yang ditunjuk, memastikan berkas permohonan telah sesuai, dan membentuk grup WA untuk sarana komunikasi," sebutnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)