BORNEONEWS, Palangka Raya- Sebanyak 38 ribu lebih kawasan eksisting dan non eksisting di Palangka Raya dialokasikan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Demikian disampaikan Kepala Balai BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra saat mengisi materi dalam Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya, Senin (18/3/2019).
"Kawasan non eksisting di Palangka Raya dialokasikan untuk TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan 10.385,46 ha, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berhutan tidak produktif 2.298,68 ha, serta program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru 0 ha," kata Doni.
Sementara itu, untuk kawasan eksisting, lanjut Doni, dialokasikan seluas 512,04 ha untuk permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip.
"Selain itu, untuk kawasan eksisting lainnya juga dialokasikan untuk permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum 3.606 ha, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat 13,78 ha, dan pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat 21.610,06 ha. Total 38.426,03 ha," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








