BORNEONEWS, Palangka Raya- Kota Palangka Raya harus melalui sejumlah tahapan tertentu untuk mendapatkan alokasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi program nasional.
"Tahapannya dimulai dari kegiatan sosialisasi kita hari ini tanggal 18 Maret 2019. Lalu tahap pendaftaran dan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) pada 18 April 2018," kata Kepala Balai BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra.
Hal ini dia sampaikan dalam Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya, Senin (18/3/2019).
"Tahap berikutnya yaitu penelaahan permohonan pada bulan April 2019, rapat Tim Inver Pembahasan Permohonan Mei 2019, verifikasi lapangan pada Mei 2019, dan rapat Tim Inver Pembahasan Hasil pada Juni 2018," jelas Doni.
Selanjutnya, yakni penyusunan rekomendasi Gubernur pada Juli 2019 dan penyampaian Rekomendasi Gubernur ke Menko pada Juli-Agustus 2019.
--page
"PPTKH ini perlu disusun dengan cermat untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), dalam rangka mewujudkan keadilan agraria," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








