PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar pabrik minuman beralkohol tidak berizin berizin.

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial PS, 46, warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, LSF, 70, warga Jalan Brokoli, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, dan TJ, 58, warga Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Hasil pengungkapan tersebut kemudian dibeberkan ke media di TKP III yakni Jalan G Obos XVI, Senin (18/3/2019).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan langsung memimpin konferensi pers tersebut. 

"Peran mereka pembuat dan penjual," kata Adex Yudiswan didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Edy Siswanto, Kanit 1 Indagsi Kompol Juyanto, dan sejumlah personel Polri lainnya.

--page

Ia menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan buah hasil dan tindaklanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Tindaklanjut tersebut juga atas perintah Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko untuk menciptakan rasa aman di wilayah Kalteng. 

Dari tiga tersangka tersebut, satunya yakni berinisial LSF merupakan jaringan terpisah. Polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis ciu tersebut. 

Termasuk perlengkapan lain yang berfungsi mengolah menjadi minuman beralkohol. Saat ini, ketiganya diamankan di Polda Katteng. (BUDI YULIANTO/B-3)