BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Perawat di Barito Selatan wajib memiliki dokumen yang diakui secara hukum, sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014.

“Perawat harus memiliki dokumen sesuai UU Keperawatan dan termuat dalam aturan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terbaru,” kata Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri usai sumpah profesi perawat dan TOT terintegrasi dalam rangka HUT ke 45 PPNI, Senin (18/3/2019).

Dia mengatakan, hal tersebut menjadikan perawat bertanggungjawab dalam bertugas, serta berkerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

Perawat, lanjut dia, telah diambil sumpahnya. Sehingga harus melayani masyarakat dengan baik dan maksimal.

“Dedikasikan diri untuk melayani masyarakat, demi tercapainya pembangunan kesehatan yang mumpuni di Barito Selatan,” ucap dia.  

--page

Bupati Barito Selatan juga berpesan agar perawat terus memberikan pelayanan, dan selalu menjujung tinggi nilai-nilai kemanusian. (URIUTU DJAPER/B-11)