PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Doni Sri Putra menjelaskan tata cara pengisian formulir permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Tingkat Desa/Kelurahan.

"Ada 5 formulir yang harus diisi. Permohonan diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu, diketahui Camat dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota," kata Doni, Senin (18/3/2019).

Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kota Palangka Raya 2019.

"Formulir tersebut memuat daftar permohonan secara kolektif yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain yang disamakan dengan itu dan camat serta sket bidang tanah dikuasai oleh pemohon yang  berada dalam kawasan hutan," jelasnya.

Selain itu harus disertakan pula rekapitulasi daftar pemohon, surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon, Pakta Integritas kepala desa/lurah atau sebutan lain yang disamakan dengan itu.

"Disertakan juga fotocopy Identitas pemohon baik itu KTP, Kartu Keluarga, kartu identitas lain, masing-masing. Terakhir, Alas hak/surat keterangan riwayat tanah/SPPT (bagi yang memiliki)," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)