PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Selasa (19/3/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dari majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang besok, sudah dikonfirmasi jika sidang Yantenglie akan digelar pagi pada jam pertama sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli kepada Borneonews, Senin (18/3/2019).

Zul menambahkan jika persidangan sendiri akan dimulai jika jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Katingan telah hadir di pengadilan untuk memulai sidang.

"Kami berharap sidang tepat waktu. Untuk memulainsidang sendiri, kami tetap harus menunggu datangnya jaksa dari Katingan. Karena perkara ini berasal dari sana," kata Zulkifli.

Dalam persidangan esok, tidak hanya Yantenglie saja yang akan duduk dipesakitan, namun juga mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Tekli yang juga terlibat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negera Rp100 miliar. (AGUS/B-6)