BORNEONEWS, Palangka Raya - Pendapatan TJ (58) dalam menjalakan bisnis penjualan olahan minuman beralkohol tidak berizin cukup menggiurkan.
Pasalnya, omset selama 4 bulan beroperasi mencapai Rp100 juta. Namun, atas perbuatan itu pula ia harus berhadapan dengan hukum. Warga Jalan G Obos XVI ini terbongkar menjalankan bisnis tersebut pada akhir Februari 2019.
Direktur Reserse Krimin
--page
al Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan menyampaikan ke awak media di Iokasi, Senin (18/3/2019).
Penyampaian tersebut juga disaksikan Ketua RT11, RW 06, Kelurahan Menteng, Gunawan. "Hasil dari pemeriksaan, keuntungannya mencapai Rp100 juta," kata Adex dimdapingi Kasubdit lndagsi AKBP Edy Siswanto dan Kanit1 Indagsi, Kompol Juyanto.
"Jadi masalahnya karena pembuatan dan penjualan tidak ada izinnya,” ungkapnya. Selain TJ, polisi juga mengamankan si penjual berinsial PS (46), warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Selanjutnya turut diamankan tersangka lain berinsial LSF (70) warga Jalan Brokoli, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Saat ini, tersangka diamankan ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BUDI YULIANTO)








