PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkotika yang menjerat narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sariyanto dinilai hancur oleh penasihat hukumnya, Rahmadi G Lentam seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, (18/3/2019).

Pasalnya, dalam berkas perkara tersebut menurutnya banyak yang tidak sesuai fakta dalam persidangan.

"Saya berbicara secara umum saja. Jadi semua berkas perkara itu hancur. Semua berita acara penyidikan, térmasuk berita acara pemeriksaan saksi, tapi di dalamnya justru keterangan tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan jika hal yang tidak sesuai tersebut ditambah keterangan saksi JPU yang dihadirkan dari tim BNNP Kalteng.

“Saksi dari BNNP yang dihadirkan mengaku jika mereka menerima telepon dari petugas sipir yang telah melakukan penggeledahan sebelumnya, sedangkan dalam BAP tidak seperti itu, penggeledahan seolah-olah penyidik BNNP yang masuk kedalam menggeledah,” ujarnya.

--page

Sementara Itu jaksa, Wagiman akan membuktikan mana yang benar dan tidak jika telah masuk ke ranah tuntutan.

“Setelah pemeriksaan saksi semuanya selesai dan melaksanakan tuntutan. Di situ kami akan buktikan. Untuk keputusan biar nanti hakim yang menentukan apakah benar atau tidaknya,” tegasnya. (AGUS/B-6)