SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kotawaringin Timur ini meringkuk dalam penjara dan dipecat sebagai pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Kotim. 

Pria berusia 28 tahun itu menganiaya istri dan anaknya yang masih di bawah umur. Akibatnya, dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri Sampit.

"Sebenarnya kemarin sudah mau dicabut akan tetapi sudah terlambat," kata tersangka, Selasa (19/3/2019).

Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tersangka juga dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga kontrak, bahkan surat pemecatannya sudah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim.

"Ini surat pemecatan saya sebagai tenaga kontrak. Padahal saya sudah lama bekerja sejak 2008 lalu, kini saya dipecat," ungkapnya dengan nada penyesalan.

--page

Saat pelimpahan Selasa (19/3/2019) itu terungkap pelaku menganiaya istri dan anaknya pada 19 Januari 2019, sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman mereka.

Perbuatan tersangka berawal saat ia menuduh istrinya selingkuh, namun hal tersebut dibantah oleh sang istri sehingga terjadi cekcok dan pelaku langsung memukul istrinya hingga istrinya sempat beberapa kali menangkis.

Tidak sampai di situ, pelaku mengambil parang dekat lemari kamarnya dengan alasan untuk menakut-nakuti korban hingga ayunan parang itu mengenai bagian kepala korban.

Melihat kejadian itu, anaknya yang masih berumur 1,5 tahun itu menangis. Melihat itu, pelaku mengambilnya dan langsung menampar anaknya tersebut dan kemudian membantingnya ke atas kasur.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (NACO/B-2)