BORNEONEWS, Palangka Raya - Peserta didik tidak hanya dituntut untuk belajar di bangku sekolah. Namun, juga perlu mendapat pengetahuan tentang budaya tertib berlalu lintas.
Dengan begitu, generasi penerus lebih memahami aturan berkendara dengan baik sehingga dapat menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.
Mereka juga tidak perlu lagi khawatir jika sewaktu-waktu harus melintasi giat razia yang digelar aparat kepolisian.
Seperti yang terlihat di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2019).
Geofani Abetnego, salah satu siswa terlihat santai sembari menebar senyuman saat anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng bertanya tentang kelengkapan berkendara.
--page
Siswa Kelas XII IPS2 itu pun mengambil kelengkapan baik berupaya surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Setelah dinyatakan lengkap, warga Jalan Hiu Putih tersebut melanjutkan perjalanan.
Sebelum beranjak dari lokasi, ia mengatakan bahwa budaya tertib berlalu lintas sangatlah penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
"Saya punya SIM sejak April 2018. Sekarang usia saya 18 tahun," katanya.
Geofani sempat gagal untuk bisa mendapatkan legalitas berkendara berupa SIM tersebut. Namun, ia tidak patah arang dan kembali mendaftar sesuai prosedur.
--page
"Saya gagal sekali pada waktu ikut tes pertama. Kemudian, ikut lagi baru lulus," ungkapnya.
Geofani mengajak rekan sebayanya untuk tertib berlalu lintas. Budayakan berkendara dengan ramah, santun dan tidak melakukan aksi balapan liar. Andai masih ada pelajar yang bandel, ia sepakat jika terjaring razia ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, pemuda berkumis tipis ini sedang mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Ia berharap, bisa mendapatkan nilai memuaskan dalam ujian itu agar dapat menjadi bekal melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Saya ingin melanjutkan kuliah di Yogyakarta jurusan Psikologi," tuturnya sambil menebar senyuman.
Ajakannya untuk tertib berlalu lintas itu sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
--page
Berikut rinciannya sebagaimana informasi yang diperoleh dari Kasubditkamsel Ditlantas Polda Kalteng AKBP I Ketut Widiarta.
Pasal 106 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan sepeda.
Ayat 4: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan tata cara penggandengan dan penempelen dengan kendaraan lain.
Ayat 5: Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bemotor wajib menunjukan STNK, SIM, bukti lulus uji berkala atau bukti lain yang sah.
--page
Ayat 6: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Ayat 8: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Ayat 9: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Aturan dalam ayat 8 juga menyebutkan jika ada seseorang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia saat berkendara, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sanksi pidana atau denda serupa juga bisa diterapkan apabila pengendara tidak bisa menunjukan SIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 107 ayat 1 menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
--page
Sedangkan ayat 2 yaitu pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama siang hari.
Sanksi apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 107 ayat 1 adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan jika melanggar ayat 2 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Berkaitan dengan SIM, telah diatur dalam Pasal 81. Pada ayat 1 menyebutkan untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.
Ayat 2: Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yakni paling rendah usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D. Sedangkan SIM B1 minimal 20 tahun. Jika SIM B ll minimal berusia 21 tahun.
Untuk bisa mendapatkan SIM B1, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Sedangkan untuk mendapatkan SIM B ll harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
--page
Ketut mengatakan, pelajaran tertib berlalu lintas di sekolah saat ini juga sudah masuk dalam kurikulum pada mata pelajaran PKN.
"Tahun 2018 lalu sudah kita laksanakan kegiatan diseminasi pelajaran lalu lintas terintegrasi dengan pelajaran PKN di sekolah," ucapnya.
Memahami dan melaksanakan tertib berlalu lintas sejak dini adalah hal yang sangat penting. Sebab, itu berkaitan dengan keselamatan jiwa seseorang ketika berkendara.
Data yang diperoleh borneonews dari Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto, ada 16 orang pengendara di bawah umur yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama tiga bulan sampai pertengahan Maret ini. Dari jumlah tersebut, dua orang meninggal dunia.
Sementara itu, Perwira Pengendali Dalam giat razia di Jalan Yos Sudarso, Iptu Dwi Agus mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan pendidikan masyarakat (Dikmas) di sekolah.
--page
Oleh sebab itu, ia mengimbau para guru untuk mengingatkan kepada anak didik agar tidak mengendarai motor jika belum memiliki SIM.
Hal ini karena masih banyak ditemui peserta didik belum cukup umur mendapatkan SIM tapi berani berkendara.
"Salah satu penyebabnya adalah di Palangka Raya ini mereka tinggalnya jauh dari sekolah. Orangtua sibuk bekerja. Kemudian transportasi bus kota juga belum ada sehingga anak yang berkendara," ungkapnya.
Solusinya adalah pihaknya terus memberikan sosialisasi terkait budaya tertib berlalu lintas. Andai ada di antara mereka yang tidak memiliki SIM lalu terjaring, pihaknya akan berkoordinasi dengan sekolah supaya diberikan teguran.
"Tetapi kalau diulangi dan terjaring lagi ya terpaksa diberikan sanksi berupa tilang," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








