PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Uang korupsi yang diambil mantan Bupati Katingan Yantenglie berasal dari uang kas daerah.

Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa uang kas daerah yang sebelumnya tersimpan di Bank Kalteng, Kemudian dipindahkan ke rekening Bank BTN di Jakarta.

Dari pemindahan uang tersebut, terdakwa bersama Tekli, Teguh Handoko, Sura Paranginangin dan Heryanto Chandra, telah menyebabkan kerugian negara senila Rp100 miliar.

Dalam menajalani proses hukum di Pengadilan, mantan Bupati Katingan, Yantenglie didampingi 20 penasihat hukumnya.

--page

Tidak luput juga istri Yantenglie, Farida, turut hadir menemani suaminya tersebut. (AGUS/B-5)