BORNEONEWS, Sampit- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur William Novetra, menekankan agar setiap pemerintahan desa hingga kecamatan memiliki database pertanahan. Hal ini berguna untuk mencegah adanya surat tanah yang tumpang tindih.
"Pasalnya, belakangan ini sengketa lahan selalu jadi masalah yang berkepanjangan di Kotim," kata William, Selasa (19/3/2019).
Menurut dia, manfaat dari database bisa mencegah munculnya surat tanah yang sama dari kelurahan atau desa di objek yang sama
Selama ini, kata William, sengketa di lapangan itu terjadi karena dua pihak yang bersengketa sama-sama mengantongi surat dari pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan.
Mereka menganggap hal itu sebagai legalitas resmi. Namun, kedua surat itu kerap diterbitkan dengan rentan waktu yang berbeda.
--page
Dia memakalumi sengketa lahan yang terjadi itu kebanyakan berada di dalam Kota. Salah satunya karena harga tanah terus merangkak naik dari tahun ke tahun, terutama untuk jalur yang strategis.
“Tanah selalu jadi rebutan karena memang harganya selalu naik dari tahun ke tahun. Terlebih jika di objek yang sama itu muncul dua surat,”kata William.
Dia menegaskan harus ada langkah dari pihak desa hingga kecamatan untuk menekan masalah sengketa lahan ini, karena dokumen tanah itu asal muasalnya dari surat tingkat desa atau kelurahan hingga akhirnya bisa diterbitkan surat tanah. (NACO/B-3)








