BORNEONEWS, Palangka Raya - Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Yantenglie melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi.
Eksepsi diajukan lantaran Yantenglie merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, untuk itu Kami mengajukan eksepsi," ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, Antonius Kristiano dalam sidang perdana mantan Bupati Katingan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 919/3/2019).
Pengajuan eksepsi tersebut dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Agus Windana menjelang bubarnya sidang kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan ini.
"Dengan permintaan eksepsi dari terdakwa, maka sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) pekan depan, dengan agenda eksepsi dari terdakwa," ujar Hakim Ketua, Agus Windana.
--page
JPU mendakwa Yantenglie dengan dakwaan primair, di mana Yantenglie diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidair Yantenglie diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. (AGUS/B-5)








