PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dakwaan jaksa kepada Ahmad Yantenglie, mantan bupati Katingan yang terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dinilai tidak objektif dengan permasalahan sebenarnya.

Demikian disampaikan ketua tim penasihat hukum Yantenglie, Antonius Kristiano, kepada Borneonews seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/3/2019).

"Apa yang didakwakan jaksa kami rasa bahwa itu sangat tidak objektif dengan permasalahan yang sebenarnya. Maka dari itu, kami tadi dipersidangan mengajukan eksepsi," ujar Antonus.

Ia menambahkan, isi dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum térdakwa tidak akan merujuk pada pokok permasalahan.

"Kami akan ajukan eksepsi yang tidak menyentuh pokok perkara. Karena,  jika bersentuhan dengan pokok perkara, bagaimanapun juga eksepsi itu akan ditolak oleh majelis hakim," ujar Antonius Kristiano.

--page

Terlepas dari diterima atau tidaknya eksepsi, Antonius menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim. Kalau eksepsi itu diterima, alhamdulillah. Kalau pun ditolak itu sudah menjadi hak hakim," pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-3)