BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengungkap rumah produksi Minuman Keras (Miras) oplosan di Kota Palangka Raya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Pemko Palangka Raya berencana untuk memerkuat pengawasan melalui dinas terkait, guna menekan terulangnya kejadian serupa.
“Rencananya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melakukan pendataan ulang bersama dengan TNI dan Polri,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (19/3/2019).
Selain itu, wali kota muda ini juga berencana untuk memerketat pengawasan izin yang biasanya rentan disalah-gunakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang pasti, kami akan memperketat pengawasan izin yang ada,” kata Fairid Nafarin.
--page
Sebelumnya, Senin malam (18/3/2019), Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng menggerebek tiga rumah, yang disinyalir digunakan untuk bisnis pengolahan miras oplosan.
Dilokasi berhasil diamankan tiga tersangka yakni Paulus S Rahen (PSR), Ledy S Fajar (LSF), dan Tjhang Julius (TJ).
Bisnis ini diduga sudah dijalankan tersangka sekitar enam bulan, dengan kedok membuat ramuan obat lokal dan ramuan jamu. (HERMAWAN DP/B-11)








