PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tindak pidana korupsi penerbitan SPT fiktif, dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, M Saini Arif di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, hampir memasuki babak akhir.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/3/2019), tuntutan terhadap terdakwa dibacakan jaksa, Lilik Haryadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Alvon.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

--page

Terdakwa dinilai terbukti memalsukan dokumen sehingga terbit surat pengakuan tanah (SPT) fiktif. Selanjutnya tanah tersebut dibeli seorang investor.

Terdakwa menjual tanah, yang masuk kawasan hutan produksi (HP) sehingga menyebabkan kerugian negara. Dari transaksi dengan investor terdakwa mendapat uang Rp 148,5 juta.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (AGUS/B-11)