BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdapat beberapa Hal yang memberatkan hukuman terdakwa mantan Kapela Desa Bagendang Tengah M. Saini Arif atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum, Lilik Haryadi di dalam tuntutannya, saat peraidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/3/2019).
Beberapa hal yang diungkapkan JPU tersebut di antaranta, jaksa menyebut terdakwa berbelit-belit dalam memberikan ketérangannya saat peraidangan.
Kemudian jaksa juga menyebut jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Selanjutnya aksinya dalam membuat Surat Pengakuan Tanah (SPT) tersebut mengakibatkan tidak adanya kepaastian hukum atas kepemilikan tanah di Desa Bagendan Tengah.
--page
"Ada 3 hal yang memberatkan, dan semua sudah tertulis di dalam berkas tuntutan kami," ujar Lilik Haryadi, Selasa (19/3/2019).
Terdakwa oleh jaksa dengan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999. Pelaku telah melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Sedangakan hukuman yang dikenakan dalam tuntutan adalah, hukuman penjara selama 3 tahun penjara, Denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara. (AGUS/B-6)








