PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada sejumlah pelanggaran formil yang ditemukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Katingan, Yantenglie. Dari Pelanggaran tersebut, selanjutnya oleh tim PH akan dijadikan materi dalam pembelaan atau eksepsi.

Menurut salah seorang PH terdakwa Suriansyah Salim, ada pelanggaran prosedur dalam kasus Tipikor yang melibatkan Yantenglie. Pelanggaran prosedur tersebut terjadi pada saat awal penyidikan.

“Jadi Kami melihat dari keterangan tersangka yang sekarang terdakwa itu ada sedikit pelanggaran formil di KUHAP pada tata cara prosedur penyidikan di awal, itu nanti yang akan kami eksepsi nanti,” ujar Suriansyah, Rabu (20/3/2019).

Di samping itu, Antonius Kristiano yang juga PH dari terdakwa Yantengli mengungkapkan, jika kesalahan prosedur tersebut berupa penetapan tersangka terhadap Yantenglie oleh Jaksa tanpa adanya pendampingan dari Penasihat Hukum.

“Karena penetapan tersangka itu ditetapkan sebagai Kuasa Hukumnya. Sedangakan dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP orang yang diancam hukuman mati, diancam hukuman seumur hidup, atau di atas 5 tahun, ahli-ahli mengatakan harus dan mutlak didampingi oleh penasihat hukum,” tegas Antonius.

--page

Sementara itu JPU, Tomy Aprianto mengatakan, pihaknya telah menawarkan kepada Yantenglie perihal penunjukan PH untuk pendampingan sebelum ditetapkan statusmua sebagai tersangka.

"Saat penyidikan kemarin sudah sudah kami tawarkan kepada yang bersangkutan saat itu. Masalah dia memanfaatkan atau tidak, itu haknya dia. Tapi kalau setelah penetapan tersangka ya kami harus wajib menyerahkan kepada PH," tuturnya. (AGUS/B-5)