BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam pembuktian kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Katingan Yantenglie, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 17 saksi dan juga ahli dalàm persidangan.
"Untuk pembuktian di persidangan nanti kami akan hadirkan 17 orang saksi, jadi tunggu saja di pérsidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tomy Aprianto kepada Borneonews, Rabu (20/3/2019).
Tomy menambahkan, selain 17 saksi tersebut pihaknya juga akan menghadirkan dua ahli untuk memperkuat dakwaannya terhadap mantan Bupati Katingan tersebut.
"Akan ada dua orang ahli yang kami hadirkan. Itu ahli dari penghitungan audit kerugian negara, kemudian ahli dari mendagri tentang pemerintahan administrasi negara," tambah Tomy.
Para saksi dan ahli tersebut akan dihadirkan dalam persidangan usai putusan sela terhadap eksepsi yang dilayangkan terdakwa.
--page
"Nanti kalau sudah putusan sela dari eksepsi terdakwa. Kalau eksepsi nanti ditolak oleh Majelis, baru setelahnya pemeriksaan saksi untuk pembuktian," tandasnya. (AGUS/B-5)








