BORNEONEWS, Tamiang Layang – Oknum ketua RT di Kabupaten Barito Timur kembali disidang karena kasus persetubuhan.
Jaksa menuntut ketua RT berusia 56 tahun itu dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menurut JPU Fetty Herawati, warga Kecamatan Karusen Janang tersebut dituntut atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang sebelumnya juga dituntut atas tindakan pelecehan dan telah diputus oleh hakim 10 tahun penjara.
"Kali ini tuntutan berbeda yaitu persetubuhan, pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ucap Fetty, Rabu (20/03/2019).
Pelaku dilaporkan orang tua korban yang berbeda karena telah melakukan persetubuhan selama lima kali di tempat dan waktu yang berbeda kepada anaknya.
--page
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang dilakukan di gedung walet dan area kebun karet.
Diberitakan sebelumnya, oknum Ketua RT melakukan pelecehan kepada sejumlah anak di kampungnya.
Perbuatan asusila kepada anak di bawah umur itu terbongkar setelah salah seorang warga juga orang tua korban menasehati sang anak agar menjaga diri dari perbuatan lelaki yang mencoba menyentuh bagian intim.
Namun orang tua kaget ketika anak korban membeberkan fakta bahwa hal tersebut telah dilakukan oknum ketua RT, bahkan berhubungan layaknya hubungan suami istri.
Tidak hanya pada satu anak, namun kepada empat korban lain dengan rata-rata umur 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Para orang tua akhirnya melaporkan pelaku ke polisi supaya mendapat hukuman setimpal. (PRASOJO/B-2)








