BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (BPK Klateng) berjanji akan memberikan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 2 bulan usai penyerahan LKPD Unaudited 2018.
Kepala BPK Kalteng, Ade Iwan Ruswana menyebut, pelaporan hasil LKPD 2018 tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 15/2004.
"Selambatnya dua bulan usai penyerahan LKPD 2018 yang dilakukan Pemprov Kalteng, terhitung sejak hari ini akan kami berikan laporan hasil pemeriksaan," ujarnya, Rabu (20/3/2019).
Ade menerangkan, pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dilakukan atas 4 dasar, yakni ;
1. Kesesuaian standar akutansi pemerintah
2. Kecukupan pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
--page
"Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah, selain memberikan laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkapnya. (GAZALI/B-2)








