BORNEONEWS, Sampit - Tudingan Ketua DPRD Kotawaringin Timur, HM Jhon Krisli terkait munculnya dinasti politik di ajang Pemilu Legislatif direspon dua ketua parpol di Kotim, yakni Ketua DPD Golkar Kotim, H Supriadi, dan Ketua DPC Partai Demokrat Kotim Parimus.
Bahkan Supriadi dan Parimus, kompak menegaskan jika hak politik itu tidak bisa dihalangi.
“Saya kira itu tidak perlu dipersoalkan selama mereka mendapatkan amanat dari rakyat dan tidak melanggar aturan. Sah-sah saja karena pegangan kita aturan dari UU KPU itu,“ kata Supriadi, Rabu (20/3/2019).
Supriadi menegaskan selama belum ada aturan yang melarang maka itu tidak masalah. Sebagai politikus, kata dia, mestinya Jhon Krisli memahami hal tersebut.
"Yang jadi tanda tanya saya apakah ada aturan yang mengatur caleg dari keluarga pejabat, kan tidak ada," tegas Wakil Ketua DPRD Kotim yang juga mencalonkan diri bersama dua anaknya.
--page
Supriadi meluruskan, lain halnya jika di pemilihan kepala daerah. Tentunya dinasti politik ini sangat disorot. Namun untuk di kursi legislatif banyak contoh di daerah lainnya yang juga berasal dari kalangan satu keluarga.
“Pemilu legislatif tidak diatur kecuali pilkada. Sehingga selama rakyat memandang mampu mewakili, tidak masalah,“tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kotim, Parimus juga mencalonkan anaknya menjadi anggota DPRD di tingkat provinsi Kalteng.
Parimus mengatakan dinasti politik itu dalam konteks legislatif itu berbeda dengan kepala daerah. Apalagi untuk tingkatan jabatan juga berbeda sehingga tidak bisa dikategorikan dinasti politik.
Menurutnya dinasti politik itu untuk mereka yang turun temurun menguasai suatu daerah, namun untuk anggota DPRD tidak masuk dalam kategori itu.
--page
"Selain itu sejauh ini tidak ada larangan mencalonkan saudara atau kerabat hingga anak menjadi calon anggota legislatif. Aturan tidak melarang, sehingga itu tidak masalah," tandasnya. (NACO/B-11)








