PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang tata wilayah kota (RTRWK), Rabu (20/3/2019).

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian pembahasan RTRW Kota Palangka Raya," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto yang memimpin rapat paripurna.

DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan evaluasi Gubernur Kalteng terhadap rancangan peraturan daeran (Raperda) tentang RTRWK Palangka Raya tersebut.

"DPRD bersama dengan pemko telah melakukan pembahasan dalam tindak lanjut keputusan gubernur mengenai materi penyusunan RTRWK Palangka Raya 2019-2039," terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Hasilnya kemudian akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemko dan DPRD. (TESTI PRISCILLA/B-6)