PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya kompak menerima sepenuhnya evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah kota (RTRW) Palangka Raya.

"Kesimpulannya, DPRD dan Pemko menerima sepenuhnya hasil evaluasi Gubernur Kalteng," kata juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Rabu (20/3/2019).

DPRD dan Pemko Palangka Raya juga menyarankan agar dengan akan diberlakukannya Raperda ini dapat disambut dengan persiapan yang baik, kuat, dan semangat sehingga bisa berjalan sesuai keinginan.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Raperda RTRWK ini bisa menjadi dasar lokasi investasi dalam wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota dan beberapa dasaran lainnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)