BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dinilai terdakwa AJ terlalu prematur.
AJ berpendapat, dengan saksi yang tidak mampu dihadirkan dalam persidangan jadi pedoman AJ melontarkan statemen tersebut.
"Saya boleh dong berpendapat. Dalam kondisi seperti ini, saya berkeyakinan bahwa perkara saya ini dipaksakan. Saksi tidak cukup dihadirkan oleh JPU. Saya tahu juga bukan berarti JPU tidak berupaya dalam menghadirkan saksi saksi," jelas Alfridel usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2019).
Di samping itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, jika pihaknya tidak tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan akan terus melanjutkan persidangan.
"Kalau terdakwa bilang kasusnya itu terlalu prematur atau dipaksakan itu urusan dia. Nanti biar Majelis Hakim lihat fakta-fakta yang ada di persidangan. Jadi ini akan dilanjutkan.
--page
Zul menambahkan jika saksi pelapor dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, telah beriktikad baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saksi Pelapor itu sudah beritikat baik untuk hadir memenuhi panggilan. Sebenarnya pada sidang kamarin, Kamis (14/3/2019) saksi pelapor bersedia hadir, namun dari Majelis Hakim berhalangan karena ada mengkuti diklat di Jakarta, dan hari ini saksi pelapor sedang mengikuti HUT Kabupaten Kapuas, jadi sidang terpaksa ditunda," tandasnya. (AGUS/B-5)








