SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HH (42) terdakwa kasus togel kembali menjalani sidang atas kasus perjudian togel di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (21/3/2019). Dalam sidang itu, terdakwa masih menyoal perihal barang bukti uang dalam kasusnya.

Saat menanggapi keterangan ketua RW yang menyaksikan penggeledahan, terdakwa tetap menegaskan uang hasil penjualan togel hanya Rp290.000. Sisanya merupakan uang pribadi.

Sementara Ketua RW, Robi yang menyaksikan penggeledahan itu, mengatakan, uang tersebut sudah ada di atas meja bersama barang bukti lainnya. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muslim Setiawan itu kembali meminta penegasan saksi. Pasalnya dalam isi berita acara pemeriksaan, saksi menerangkan semua uang itu hasil penjualan togel.

"Waktu itu yang bilang uang semua itu hasil penjualan togel pihak kepolisian, memberitahukan kepada saya. Namun dari keterangan terdakwa kalau itu tidak semua uang hasil penjualan togel," tegas Robi.

--page

Terdakwa diamankan di kediamannya Jalan Rangkas 4, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Barang bukti selain perlengkapan togel, turut diamankan uang Rp 1,2 juta yang menurut polisi merupakan hasil penjualan. (NACO/B-11)