PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pers mengingatkan bahwa media harus mentaati ketentuan netralitas dalam pemilu. Tidak sekadar netralitas, wartawan yang terlibat politik praktis juga harus melepaskan profesinya.

"Awak media harus melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada, pileg, atau bila sekadar terlibat sebagai anggota tim sukses," ucap Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar, Kamis (21/3/2019).

Penegasan ini disampaikan Djauhar saat memberikan materi dalam kegiatan workshop peliputan pemilihan legislatif dan presiden di Palangka Raya, Kamis (21/3/2019).

Ketua Komisi Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pers Hendry Ch Bangun menambahkan, sudah ada surat edaran dari Dewan Pers terkait hal tersebut.

Namun pihaknya tidak memiliki kemampuan menjatuhkan sanksi jika ada yang membandel. "Tapi tentu saja kita akan mencatat. Bisa nanti dicek status verifikasi medianya," ucapnya. (BUDI YULIANTO/B-6)