PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Pusat menerapkan program menarik agar masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan dengan mengelola hutan, yakni program Perhutanan Sosial.

Ternyata, Perhutanan Sosial ini ada bermacam-macam nama dan fungsinya.

"Program Perhutan Sosial ini ada namanya skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan," ucap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Siswanto Juma't (22/3/2019).

Berikut penjelasan terkait program Perhutanan Sosial;

1. Skema Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

--page

2. Skema Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

3. Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

4. Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. (GAZALI/B-5