BORNEONEWS, Sampit - Personel TNI-Polri yang terlibat dalam tugas pengamanan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 harus mempedomi prosedur yang berlaku agar tindakan-tindakan yang dilakukan senantiasa terukur sesuai aturan hukum.
"Sinergritas antara TNI-Polri dengan penyelenggara pemilu dan seluruh komponen masyarakat harus ada. Apabila ada permasalahan yang terjadi dilapangan dapat dihadapi, dikoordinasikan dan dipecahkan bersama," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (22/3/2019).
Selain melaksanakan tugas dalam mengamankan penyelenggaraan pemilu, TNI-Polri harus bisa mendewasakan masyarakat dalam berdemokrasi sehingga tidak mudah terprovikasi dengan adanya isu maupun informasi palsu (Hoax) yang beredar, yang dapat menimbulkan keresahan.
Ada enam pedoman dalam melaksanakan tugas ini, yakni yang pertama, tugas ini adalah sebuah kehormatan dan kebanggan yang tidak dapat dinilai dengan apapun. Semoga menjadi amal ibadah, jalani dengan tulus dan ikhlas. Kedua, jalin sinergritas anatara unsur pemerintah, TNI-Polri dan seluruh komponen masyarakat guna mewujudkan keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
Ketiga, segera kenali, cari, temukan dan atasi serta netralisir potensi kerawanan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu. Keempat, tindak tegas para oknum yang mengganggu kelancaran pemilu, sesuai aturan hikum yang berlaku. Kelima, harus mampu ikut serta menenangkan masyarakat agar tidak resah dengan menyebarnya hoax serta menguatnya politik identitas yang dapat menggerus disintegrasi bangsa.
--page
"Terakhir adalah inventarisi dan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman. Inilah enam pedoman kita dalam melaksanakan tugas. Semoga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," sebut polisi berpangkat dua melati emas ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








