BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung meminta agar dalam raperda RPJMD dapat dipertegas kembali terkait kapasitas riil kemampuan keuangan daerah.
"Pada Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, pada huruf c, mempertegas kembali terkait kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk tahun 2019 dan 2020 mengalami penurunan," kata Nenie, Jumat (22/3/2019).
Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
"Agar proyeksi kapasitas riil dihitung secara profesional, dengan formulasi adanya peningkatan tiap tahunnya," tegas Nenie lagi.
Raperda ini, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya dalam memenuhi kebutuhan hukum di Kota Cantik.
--page
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/B-5)








