PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus balita dengan kondisi gizi buruk termasuk dalam sekian banyak poin yang tertuang dalam  rancangan peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023.

Hal ini diminta Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung untuk dapat dicermati kembali.

"Pada lampiran, Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah, pada huruf d, agar dikaji kembali terkait tabel 2.15 mengenai Kasus Balita Gizi Buruk di Kota Palangka Raya tahun 2013-2017, untuk data segera disesuaikan dengan dituangkan kembali dalam lampiran Bab II ini," kata Nenie, Jumat (22/3/2019).

Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.

"Serta data yang masih kosong agar segera diisi dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, dan apabila tidak ada data, diberikan penjelasan," tegas Nenie.

--page

"DPRD Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya menerima sepenuhnya hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang RPJMD Palangka Raya tahun 2018/2023," tambah Nenie.

Raperda ini, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya dalam memenuhi kebutuhan hukum di Kota Cantik.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/B-5)