PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rancangan peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 diminta untuk ditegaskan terkait tata batas antara Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.

"Pada Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, huruf d, agar tata batas wilayah kelurahan di Kota Palangka Raya dan batas Wilayah Kabupaten Katingan dapat mengacu pada RTRW Kota Palangka Raya," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, Jumat (22/3/2019). 

Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.

"Karena batas wilayah Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya sudah berstatus definitif dengan berdasarkan pada Permendagri Nomor 73 tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah," tegasnya.

Raperda ini, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya dalam memenuhi kebutuhan hukum di Kota Cantik.

--page

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/B-5)