SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinasti politik memang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang terutama terhadap calon anggota legislatif. Namun hal ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap kebijakan jika nanti duduk di lembaga itu ada beberapa orang yang berasal dari satu keluarga.

"Pada intinya kami pribadi kurang setuju dengan dinasti politik, kami akui tidak ada larangan khusus oleh UU yang mengatur tentang dinasti atau keluarga politik. Tetapi yang kami khawatirkan adalah tarik ulur kepentingan nantinya jika satu keluarga yNg duduk," kata Agung Adisetiyono, pengamat hukum dan politik di Kotim, Jumat (22/3/2019).

Karena kata dia sebuah keluarga atau kerabat tersebut sangat erat kaitannya dalam segala hal yang ditakutkan berefek negatif terhadap pengambilan keputusan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota dewan.

"Baik itu yang kaitannya dengan keputusan, dan lain-laim apakah itu langsung atau tidak langsung pastilah imbasnya ke masyarakat luas," tukasnya.

Agung menyayangkan sejumlah partai politik masih banyak mengusungkan calon anggota legislatifnya masih didominasi oleh kerabat maupun keluarga.

--page

Meski tidak bertentangan dengan undang-undang atau aturan lainnga, namun kata dia ini sebagai tanggung jawab moral dari partai itu sendiri di mana itu sebagai bentuk gagalnya pengkaderan yang mereka lakukan selama ini.

Inilah tantangan bagi partai politik kedepannya bagaimana pengkaderan itu bisa dilakukan sehingga jangan sampai ada lagi istilah dinasti politik itu masih ada di benak masyarakat. (NACO/B-5)