BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, H Abdul Kadir meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kembali tempat hiburan malam yang ada. Salah satunya berkaitan dengan munculnya kabar jika peredaran miras di THM kian memprihatinkan.
Karena, kata Kadir, ada THM yang sudah dilarang pemerintah untuk menjual miras namun tetap dilakukan. Tentu komitmen perang kepada miras dari Pemkab Kotim patut dipertanyakan.
"Penindakannya memang setengah hati. Buktinya sekarang ini miras leluasa beredar di masyarakat dan kian meresahkan, termasuk juga infonya di THM," kata Kadir, Sabtu (23/3/2019).
Lanjut dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 - 5%, jaraknya lokasinya pun harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.
Dia menilai, miras masih bebas padahal sudah ada regulasi yang mengatur dan menertibkanya. Penjualan minuman beralkohol 5% ke atas di Kotawaringin Timur saat ini cukup bebas karena bisa dibeli di sejumlah toko dan kawasan THM.
--page
Dia turut menyayangkan, jangan sampai masyarakat menujukkan taringnya dengan bertindak sendiri turun ke lapangan. Tentunya itu membuktikan kinerja dari instansi teknis itu sangat lemah.
“Kita sudah tahu ada larangan berjualan bebas miras termasuk THM yang dicabut izin mirasnya, itu harus diawasi kembali," tandasnya. (NACO/B-2)








