BORNEONEWS, Palangka Raya - Peserta calon anggota Polri yang terbukti melakulan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) bakal mendapat sanksi berupa diskualifikasi.
Namun, perturan itu juga berlaku bukan hanya untuk peserta calon anggota Polri saja. "Jika ada yang terbukti melakukan KKN, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, baik itu panitia, peserta maupun orangtua peserta," ujar Karo SDM Polda Kalteng, Kombespol Tommy Wibisono, Minggu (24/3/2019).
Untuk itu, dia memperingatkan agar peserta tidak mempercayai jika ada orang yang menawarkan atau menjanjikan kelulusan.
"Tips utamanya jika ingin lulus percaya pada diri sendiri dan mempersiapkan segala sesuatu, baik itu fisik maupun mental," lanjutnya.
Melalui pengucapan sumpah dan penandatanganan pakta intergritas calon anggota Polri, Polda Kalteng bertekad dan konsisten memerangi praktik KKN. (GAZALI/B-5)








