SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberikan perlindungan dari ancaman resiko dan dampak bencana kepada masyarakat.

Rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perlindungan tersebut sudah diajukan Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri ke DPRD, Senin (25/3/2019).

"Pemerintah kabupaten telah menyusun raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujar Wakil Bupati.

Raperda tersebut diusulkan dengan bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum demi menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana.

Sehingga pelaksanaannya bisa terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana.

--page

Raperda itu juga sebagai langkah antisipasi menghadapi bencana di Kotim. Apalagi Kotim hampir setiap tahun dilanda bencana. Baik itu banjir maupun kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap. (NACO/B-3)